Selasa, 18 Juni 2013

KEPENDUDUKAN

Penduduk:
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.

Usia:
Informasi tentang tanggal, bulan dan tahun dari waktu kelahiran responden menurut sistem kalender Masehi. Informasi ini digunakan untuk mengetahui umur dari responden. Penghitungan umur harus selalu dibulatkan kebawah, atau disebut juga umur menurut ulang tahun yang terakhir. Apabila tanggal, bulan maupun tahun kelahiran seseorang tidak diketahui, pencacah dapat menghubungkan dengan kejadian-kejadian penting baik nasional maupun daerah. 


Status Perkawinan:
  1. Belum Kawin
    Status dari mereka yang pada saat pencacahan belum terikat dalam perkawinan.
  2. Kawin
    Status dari mereka yang pada saat pencacahan terikat dalam perkawinan, baik tinggal bersama maupun terpisah. Termasuk didalamnya mereka yang kawin sah secara hukum (hukum adat, agama, negara, dsb) maupun mereka yang hidup bersama dan oleh masyarakat sekelilingnya dianggap sebagai suami istri.
  3. Cerai Hidup
    Status dari mereka yang telah hidup berpisah dengan suami atau istrinya karena bercerai dan belum kawin lagi.
  4. Cerai Mati
    Status untuk mereka yang telah hidup berpisah dengan suami atau istrinya karena meninggal dunia dan belum kawin lagi.
Anak Lahir Hidup:
Anak Lahir Hidup adalah semua anak yang waktu lahir memeperlihatkan tanda-tanda kehidupan, walaupun sesaat, seperti adanya detak jantung, bernafas, menangis dan tanda-tanda kehidupan lainnya.

Anak Masih Hidup:
Anak masih hidup adalah semua anak yang dilahirkan hidup yang pada saat pencacahan masih hidup, baik tinggal bersama orang tuanya maupun yang tinggal terpisah.

Tempat Lahir:
Tempat lahir responden adalah propinsi tempat tinggal ibu kandungnya pada saat melahirkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar